Quantcast
Channel: Pendidikan – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 59

Bupati Minta Pungutan Dikembalikan

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-
Instruksi Bupati Majalengka H. Sutrisno yang melarang pungutan terhadap para siswa SMAN/SMKN di Kabupaten Majalengka membuat bingung para kepala sekolah. Pasalnya hampir semua SMAN/SMKN sudah terlanjut melakukan pungutan bahkan uang pungutan itu sudah dipergunakan. Namun ada juga sekolah terpaksa mengembalikan pungutan kepada orang tua siswa.
Menurut beberapa kepala sekolah, Bupati Majalengka secara tegas telah menyampaikan larangan adanya pungutan kepada siswa SMAN/SMKN secara lisan dalam acara serah terima jabatan kepala dinas pendidikan dari Dr. H. Toto Sumianto M.Pd. kepada Drs. H. Iman Pramudya yang bertempat di gedung PGRI Majalengka.
Sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Majalengka akhir-akhir ini galau, seiring adanya instruksi dari bupati Majalengka, H. Sutrisno, yang melarang seluruh SMAN dan sekolah sederajat lainnya memungut biaya partisipasi pembangunan sekolah kepada orang tua siswa.
Bupati juga kabarnya menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk membatalkan rencana penarikan uang partisipasi, dan apabila sekolah sudah terlanjur melakukan pungutan agar pihak sekolah segera mengembalikannya kepada orang tua siswa.
Keresahan seluruh kepala sekolah tersebut cukup beralasan, mengingat umumnya sekolah-sekolah sudah melakukan penarikan uang partisipasi kepada orang tua siswa. Seluruh kepala sekolah saat ini mengaku resah dengan adanya instruksi Bupati terkait larangan  memungut biaya kepada siswa.
Isu santer Bupati Majalengka H. Sutrisno melarang semua sekolah SMA dan SMK melakukan penarikan uang partisipasi kepada orang tua siswa sekolah akibat adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak mencukupi untuk kebutuhan kegiatan sekolah. Sejumlah kepala sekolah merasa galau sebab ada sebagian sekolah sudah melakukan penarikan biaya kepada sejumlah orang tua siswa.
Sekolah yang sudah terlanjur melakukan pungutan kepada orang tua siswa beralasan pungutan biaya partisipasi terhadap siswa baru ini dilakukan atas dasar musyawarah para orang tua siswa dengan pihak komite sekolah. Karena dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan sekolah.
“Tentu kami bingung dengan adanya instruksi tersebut mengingat sebagian besar sekolah yang sudah melakukan pungutan terhadap para orang tua siswa  sudah melakukan musyawarah dengan para orang tua siswa dan sudah menyetujuinya,” aku salah seorang kepala sekolah.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Ridwan mengaku tak mungkin untuk mengembalikan uang partisipasi tersebut karena sudah digunakan untuk kegiatan sekolah. Menurutnya pungutan tersebut sudah berdasarkan hasil kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak komite sekolah dan selama ini tidak ada orang tua siswa yang protes atas pungutan tersebut.
Menurut Ridwan, pihak sekolah memang masih membutuhkan partisipasi dari para orang tua murid karena biaya penyelenggaraan pendidikan yang  diperoleh dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi. Selain tidak mencukupi pencairan dana BOS selama ini selalu terlambat hingga sekolah sering kesulitan dana untuk membiayai keperluan sekolah.
Namun demikian Ridwan yang didampingi salah seorang Guru Eman Sulaeman Gozali meminta agar  larangan meminta partisipasi biaya kepada orang tua murid itu dibuat secara tertulis yang dituangkan melalui  sebuah keputusan Bupati hingga jelas dasar hukumnya.
Sementara kepala SMAN 1 Majalengka Hj. Aah Suniah juga mengaku bingung dengan kondisi menggantung seperti saat ini. Ia mengaku belum melakukan musyawarah dengan pihak orangtua murid karena khawatir menyalahi aturan. Untuk itu ia berharap ada aturan yang pasti untuk dijadikan pedoman apakah diperbolehkan atau tidak menerima dana partisipasi dari para orangtua murid.
Ia juga mengakui bahwa dana BOS yang diterima saat ini tidak mencukupi untuk operasional pendidikan apalagi di SMAN I Majalengka memiliki banyak agenda kegiatan termasuk mengikuti lomba-lomba di tingkat Jawa Barat bahkan di tingkat Nasional yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit. Selain itu ia juga mengeluhkan sering molornya pencairan dana BOS hingga sangat mengganggu terhadap agenda sekolah yang sudah dijadwalkan.
Sementara itu dampak dari instruksi lisan Bupati tersebut sudah ada sekolah yang sudah mengembalikan uang pungutan salah satunya adalah SMAN Jatiwangi. Sekolah ini sudah mengembalikan uang pungutan sebesar Rp.175 ribu kepada orang tua murid.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Majalengka, Drs. H. Iman Pramudya melalui Kabid Dikmen H.  Nasrudin ketika dikonfirmasi oleh Sinarmedia terkait keresahan kepala sekolah SMA/SMK mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan kepala sekolah SMA/SMK bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan  pungutan kepada orang tua siswa.
“Sebenarnya dari awal sudah kami ingatkan kepada sekolah,” katanya.
Namun terkait adanya sejumlah kepala sekolah SMA yang resah dengan adanya instruksi Bupati yang tidak memperbolehkan sekolah melakukan pungutan, serta sekolah yang sudah terlanjur memungut biaya harus mengembalikan kepada orang tua siswa Nasrudin mengaku belum mengetahuinya.(S.05)

Belum ada yang melihat


Viewing all articles
Browse latest Browse all 59