Majalengka,(Sinarmedia).-
Sejumlah kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Majalengka menyatakan keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Majalengka terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2017 khusus untuk pembelian buku yang diwajibkan sebesar 20 % atau naik sebesar 15 % dari tahun sebelumnya yang hanya 15 %.
Umumnya mereka menilai dengan alokasi pembelian buku sebesar 20 % ini tentu akan mengganggu kegiatan operasional sekolah sehari-hari. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima Sinarmedia menyebutkan tidak sedikit sekolah yang memangkas biaya operasional sehari-harinya demi memenuhi kebijakan tersebut, seperti menyetop langganan internet, dan bahkan ada sekolah yang belum membayar listrik hingga 3 bulan akibat anggaran BOS tersedot untuk pembelian buku baru.
“Akibat adanya kebijakan kenaikan untuk alokasi pembelian buku dari dana BOS tersebut , mengakibatkan adanya pemangkasan biaya-biaya operasional sekolah seperti biaya berlangganan internet terpaksa kami hentikan, guna mencukupi kebutuhan sekolah lainya walaupun sebenarnya internet itu penting.” kata salah seorang guru yang berada di kecamatan Jatitujuh.
Menurut pria berkumis tipis ini, kebijakan kenaikan alokasi untuk pembelian buku ini sangat berpengaruh dan memberatkan terutama bagi sekolah-sekolah yang siswanya hanya dibawah 100 bawah.
“Kalau untuk pembelian buku 20 persen gimana jadinya untuk kegiatan oprasional sehari-harinya di sekolah tidak akan mencukupi sekali bagi sekolah kami , sebab sekolah kami Cuma ada 120 siswa, sementara kebutuhan operasional sekolah sama saja dengan sekolah dengan memiliki siswa yang lebih dari 300 orang,” tambahnya.
Hal senada disampaikan guru-guru sekolah dasar dari kecamatan Dawuan, umumnya mereka merasa kaget dan mengeluhkan dengan adanya kebijakan kenaikan alokasi pembelian buku dari dana BOS ini. Pasalnya pada tahun 2016 lalu saja dengan alokasi pembelian buku sebesar 15 %, biaya operasional sekolah pas-pasan apalagi sekarang harus dikurangi.
“Kami guru-guru merasa kaget saja dengan adanya kebijakan kenaikan untuk pembelian buku dari dana BOS ini, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi ataupun pemberitahuan dari pihak dinas pendidikan. Namun tiba-tiba ada surat terkait aturan baru mengenai mekanisme pembelian buku dana BOS yang naik menjadi 20 %,” kata salah seorang guru yang namanya minta dirahasiakan.
Selain untuk kebutuhan sehari-hari, belum lagi pihak sekolah seringkali dibebankan untuk kegiatan-kegiatan resmi tingkat kabupaten seperti MTQ dimana pihak sekolah diminta untuk udunan sebesar Rp 100 ribu. Belum lagi penyelenggaraan kegiatan PMBK tingkat kecamatan dimana setiap siswa dibebankan biaya Rp 25 ribu, tentu uang tersebut diambil dari dana BOS.
“Sebab kalau bukan dari dana BOS dari mana lagi, tidak mungkin kami meminta uang kepada orang tua siswa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Majalengka, H. Iman Pramudya melalaui Kabid Dikdas Aminudin mengatakan, Aturan 20 persen untuk pembelian buku dari dana BOS oleh pihak sekolah itu sudah merupakan aturan ketentuan sesuai juklak dan juknis mekanisme dana BOS tahun 2017.
“Memang benar alokai pembelian buku dari dana BOS tahun 2017 ini ada kenaikan yakni dari 15 % menjadi 20 %, itu sudah menjadi aturan dari pusat yakni Kemendikbud,” jelasnya.(S.05).
16 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini